Pengamat: Kehadiran Perwira Polisi di Deklarasi Bacalon Bupati Bukan Pelanggaran, Belum Ada Penetapan KPU

By Admin


MAKASSAR -- Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, melakukan mutasi terhadap dua perwira polisi di Polda Sulsel yang diduga ikut serta dalam deklarasi salah satu bakal pasangan calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Bone. 

Selain dimutasi, kedua perwira tersebut juga menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sulsel.

Diketahui, kedua perwira polisi yang terlibat memiliki inisial AKP AMY dan AKP ASS. Mereka hadir dalam acara deklarasi karena bakal calon Bupati yang dimaksud adalah saudara kandung mereka. Kehadiran ini terjadi sebelum pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengamat Hukum Pemilu, Anas Malik, menilai langkah yang diambil oleh Polda Sulsel kurang tepat. Menurutnya, kehadiran kedua polisi tersebut belum termasuk pelanggaran, karena deklarasi tersebut dilakukan sebelum pendaftaran resmi di KPU, yang berarti statusnya masih sebagai bakal calon, bukan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, keberpihakan Polri baru bisa dianggap melanggar jika mereka membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU,” jelas Anas.

Ia juga menegaskan bahwa Pasal 71 ayat (1) UU Pemilu hanya berlaku ketika pasangan calon sudah resmi ditetapkan oleh KPU. Oleh karena itu, dalam kasus ini, kehadiran kedua perwira di acara deklarasi bakal pasangan calon belum memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam pasal tersebut.

“Menjatuhkan sanksi pada anggota tanpa dasar yang kuat adalah tindakan yang keliru dan harus dipertanyakan dari sisi kepemimpinan serta aturan yang diterapkan,” tutupnya. (*)